Dilihat dari latar
belakang historisnya, konsep kesetaraan gender menurut Rowbotham sebenarnya
lahir dari pemberontakan kaum perempuan di negara-negara barat akibat
penindasan yang dialami mereka selama berabad-abad lamanya. Sejak zaman Yunani,
Romawi, Abad Pertengahan (the Middle Ages), dan bahkan
pada “abad pencerahan” sekali pun, barat menganggap wanita sebagai
makhluk inferior, manusia yang cacat, dan sumber dari segala kejahatan atau
dosa. Hal ini pun kemudian memunculkan gerakan perempuan barat
menuntut hak dan kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik
yang pada akhirnya dikenal dengan sebutan feminis. Kelahiran “feminisme” dibagi menjadi tiga gelombang, yakni feminisme gelombang pertama yang dimulai dari publikasi Mary
Wollstonecraft berjudul “Vindication of the Rights of Women” pada tahun 1972, yang menganggap kerusakan psikologis dan
ekonomi yang dialami perempuan disebabkan oleh ketergantungan ekonomi pada
laki-laki dan peminggiran perempuan dari ruang publik. Setelah itu, muncul feminisme gelombang
kedua dengan doktrinnya yang memandang perbedaan gender sengaja
diciptakan untuk memperkuat penindasan terhadap perempuan. Pada gelombang kedua
inilah dimulai gugatan perempuan terhadap institusi pernikahan, keibuan (motherhood), hubungan lawan jenis (heterosexual relationship) dan secara radikal mereka berusaha mengubah setiap aspek
dari kehidupan pribadi dan politik. Terakhir adalah feminisme gelombang ketiga yang lebih menekankan kepada keragaman (diversity), sebagai contoh ketertindasan kaum perempuan heteroseksual yang dianggap berbeda dengan ketertindasan yang dialami
kaum lesbi dan sebagainya.
Indonesia pun
memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Sejak era
Kartini, kaum perempuan di Indonesia mulai menyadari arti pentingnya kesetaraan
gender dalam memperoleh hak-hak publik seperti yang diperoleh kaum lelaki. Pada
dasarnya, jaminan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan khususnya di
bidang pemerintahan dan hukum telah ada sejak Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk
yakni dalam pasal 27 ayat 1. Namun pada
kenyataannya, masih banyak program-program
pembangunan yang biayanya dari anggaran keuangan pemerintah Indonesia sendiri
atau dari dana bantuan maupun pinjaman luar negeri, yang hasil maupun dampak
positifnya lebih memihak laki-laki, ketimbang perempuan. Selain itu, alokasi
dana dan sumber-sumber untuk sektor-sektor yang akrab dengan perempuan dan
menyentuh pada kehidupan privat di pelosok-pelosok Indonesia sangatlah minim.
Dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender merupakan indikator bahwa isu gender yang terus bergulir belum
mendapatkan perhatian khusus dalam berbagai bidang pembangunan, termasuk
pembangunan politik yang berwawasan gender. Bahkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik di Indonesia
memperlihatkan representasi yang rendah dalam semua tingkat pengambilan
keputusan, baik di tingkat eksekutif, yudikatif, maupun birokrasi, partai
politik, bahkan kehidupan politik lainnya. Oleh karena itu pada makalah
ini, penulis mencoba untuk membahas pendahuluan yang berisikan latar belakang
dan pernyataan argumen. Selanjutnya, penulis juga akan menguraikan beberapa
gagasan-gagasan serta bukti-bukti yang mendukung argumen tersebut pada bab
berikutnya, yaitu bagian pembahasan. Dan di bagian terakhir makalah ini,
penulis akan mencoba untuk memberikan ringkasan kesimpulan dan juga saran.
1.
Bagaimana permasalahan
kesetaraan gender di Indonesia?
2.
Bagaimana arti
pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia?
3.
Bagaimana upaya
memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia?
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam
penulisan makalah ini ini adalah
1. Mengetahui
permasalahan kesetaraan gender di Indonesia
2. Mengetahui
arti pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia.
3. Mengetahui
upaya memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia.
Adapun manfaat yang ingin dicapai dalam
penulisan makalah ini adalah
1. Untuk
mengetahui bagaimana permasalahan kesetaraan gender di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui bagaimana arti pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan politik
di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui bagaimana upaya memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan
politik di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar